Persidangan Prita Mulyasari di Pengadilan Negeri Tangerang, Banten, kali ini dibanjiri pendukungnya. Mereka datang dan mengumpulkan uang koin untuk Pritadari berabagai daerah. Koin untuk Prita itu kini jumlahnya sudah mencapai Rp 500 juta.
Sebelumnya Rumah Sakit Omni Internasional, Tangerang, Banten, siap berdamai dengan Prita Mulyasari. Sikap ini terkait permintaan Menteri Kesehatan Endang Rahayu Sedyaningsih agar RS Omni berdamai dengan Prita. Draft atau butir-butir perdamaian itu diperlihatkan kuasa hukum RS Omni Risma Situmorang dan Heribertus, Rabu (9/12).
Dalam butir-butir perdamaian itu Menkes meminta kasus hukum antara RS Omni dan Prita segera diselesaikan. RS Omni juga diminta mencabut gugatan perdatanya kepada Prita. Menanggapi hal ini, pihak RS Omni menyatakan setuju, asalkan Prita pun mau berdamai
Namun apakah Prita mau berdamai di saat kasus pidana gugatan pencemaran nama baik masih disidangkan di PN Tangerang?
Dalam kasus pidana ini Prita dituntut hukuman 6 bulan penjara. Sedang dalam sidang perdata Prita telah divonis bersalah dan harus membayar denda Rp 204 juta. Atas putusan ini Prita masih mengajukan proses kasasi. Layak ditunggu apakah Prita mau menerima ajakan berdamai dari Menkes ini.
0 comments:
Post a Comment